Pemerintah Cabut Aturan Soal Pemidanaan Dokter dan Advokat Curang di RKUHP
Ia menjelaskan soal dua dari 14 isu krusial yang kemudian dicabut dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan soal dua dari 14 isu krusial yang kemudian dicabut dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Isu pertama yang dihapus soal pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 276 ayat 1 RKUHP.
"Mengapa pemerintah mengusulkan untuk dihapus? Ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," kata Edward dalam rapat dengar pendapat di Komisi III, Rabu (25/5/2022).
Edward menambahkan aturan kedua yang dicabut yakni soal advokat curang yang tertuang pada Pasal 283 RKUHP.
Baca juga: Wamenkumham : Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Presiden dan Wapres di RKUHP jadi Delik Aduan
"Undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka, pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain bagaimana?" jelasnya.
"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana. Dari hasil masukan itu, kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," tambahnya .
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM itu mengatakan so pasal lain yang termasuk dalam 14 isu krusial tidak sampai dihapuskan. Namun, menurutnya hanya dilakukan reformulasi.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Target Sahkan RKUHP Bulan Juli 2022
"Itu kita melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan. Tetapi tidak menghilangkan substansi karena apa? Karena sekali lagi ini sifatnya adalah carry over," kata Edward.
Adapun DPR RI dan pemerintah menargetkan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna pada Juli mendatang.
"Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi tiga sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2020," kata Eddy.
Eddy menyatakan, untuk tahapan terdekat kelanjutan RUU KUHP ini nantinya pemerintah dan juga DPR RI akan membaca ulang pasal perpasal yang ada dalam KUHP tersebut.
Hal itu penting dilakukan, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan terhadap UU yang berjumlah 600 pasal dan mengatur 14 isu krusial.
"Jadi kita membaca ulang kemudian sudah barang tentu akan ada pergeseran pasal karena kan ada dua pasal yang dihapus ya tetapi sekali lagi ini tidak keluar dari 14 isu yang telah disosialisasikan," ucap Eddy.
Kendati demikian, Eddy belum dapat memastikan kapan digelarnya rapat paripurna (Rapur) untuk mengesahkan RKUHP itu.
"Sudah diselesaikan nanti kemudian diagendakan lagi untuk kemudian melihat hasil provider dari pemerintah," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.