Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id, Terakhir 28 Mei Besok

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dapat dilakukan terakhir Sabtu (28/5/2022) besok, segera daftar secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Segera Daftar DTKS DKI Jakarta Tahap II di dtks.jakarta.go.id, Terakhir 28 Mei Besok
Instagram dkijakarta
Pendaftaran DTKS Gelombang 2. Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dapat dilakukan terakhir Sabtu (28/5/2022) besok, segera daftar secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga DKI Jakarta.

Dilansir Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap II telah dibuka sejak Senin (9/5/2022).

Sementara itu, pendaftaran DTKS DKI Jakarta dapat dilakukan terakhir pada Sabtu (28/5/2022) besok.

Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Namun, bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Baca juga: Masih Ada 1 Hari Sebelum Ditutup, Segera Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II di dtks.jakarta.go.id

Baca juga: CARA Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022, Berikut Kriterianya

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dikutip dari laman Kemensos, jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

BERITA REKOMENDASI

DTKS menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial baik itu yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Cara Daftar DTKS Secara Online

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/.

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga).


4. Pilih menu "Pendaftaran".

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas