CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 31 yang Sudah Dibuka, Login www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 sudah dibuka pada Sabtu (28/5/2022). Simak cara mendaftar.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 sudah dibuka pada Sabtu (28/5/2022).
Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.
Bagi peserta yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 31 ini.
"Yuk yuk yuk langsung klik "Gabung Gelombang" di dashboard kamu! Buat yang belum beruntung gas langsung daftar!" tulis manajemen Prakerja.
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30 Melalui SMS atau Dashboard prakerja.go.id
Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 30 Telah Diumumkan, Segera Cek di Dashboard prakerja.go.id
Seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Segera klik gabung gelombang apabila sudah memiliki akun Kartu Prakerja.
Kemudian, pendaftar bisa memantau status pendaftaran di dashboard akun Prakerja.
Sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 31, simak syarat dan panduannya terlebih dahulu.
Berikut syarat dan cara mendaftar seperti gelombang sebelumnya:
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia 18 tahun ke atas;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD;
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Segera Gabung Gelombang
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun Prakerja, berikut cara gabung gelombang 31, yang dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id:
1. Login ke dashboard prakerja.go.id;
2. Klik "Gabung Gelombang";
3. Tinggal menunggu konfirmasi.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Sementara, bagi yang belum mempunyai akun Prakerja, berikut cara mudah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 31:
1. Buat Akun
a. Kunjungi laman www.prakerja.go.id;
b. Masukkan alamat email;
c. Unggah foto KTP asli, kartu keluarga, nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi;
d. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.
2. Gabung Gelombang
a. Klik "Gabung Gelombang";
b. Klik pernyataan persetujuan;
c. Dapatkan konfirmasi telah gabung gelombang 31;
d. Pendaftaran selesai.
Baca juga: CARA Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022, Berikut Kriterianya
Baca juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Mei 2022, Cek Penerima Bantuan Sosial di Laman DTKS
Cara Ikuti Pelatihan Kartu Prakerja
Notifikasi hasil seleksi akan tampil di dashboard Kartu Prakerja saat tanggal pengumuman.
Apabila dinyatakan lolos, penerima Kartu Prakerja Gelombang 31 bisa memilih pelatihan program Kartu Prakerja.
Berikut ini langkah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang Tribunnews.com rangkum dari Instagram @prakerja.go.id:
1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia;
2. Gunakan fitur 'Cari Pelatihan' untuk mencari pelatihan yang tersedia di Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia;
3. Cek deskripsi mencakup informasi mengenai harga pelatihan, rating, durasi pelatihan, tingkat materi, dan cara mengajar sebagai pertimbangan sebelum membeli pelatihan;
4. Beli pelatihan dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja;
5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard.
Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.
Gunakan 16 angka nomor Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan.
Jaga kerahasiaan nomor Kartu Prakerja agar dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.