Perludem Ingatkan Ada Putusan MK yang Atur Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Titi mengingatkan pengangkatan penjabat kepala daerah harus sesuai rambu - rambu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Daryono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan kepala daerah berperan sebagai akselerator implementasi program strategis pemerintahan Joko Widodo.
Sehingga menurutnya pemilihan penjabat yang kompeten dapat memudahkan penuntasan berbagai program maupun janji politik kepala negara.
"Selain itu penjabat bisa menghindari tekanan politik dan menjaga netralitas aparatur sipil negara yang mungkin terjadi menjelang Pemilu 2024, karena posisinya yang tidak terikat pada kelompok politik tertentu," ungkap Titi dalam diskusi daring, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Perwira TNI-Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Kata BKN
Demi merealisasikan tujuan tersebut, Titi mengingatkan pengangkatan penjabat kepala daerah harus sesuai rambu - rambu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK yang dimaksud yakni Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 yang berbunyi, prajurit TNI dan anggota kepolisian tidak dapat menjadi penjabat kepala daerah kecuali telah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan UU ASN.
"Pertimbangan hukum MK yang eksplisit tertuang dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 ini, menegaskan bahwa personel aktif TNI/Polri tidak dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," jelas Titi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.