Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Asusila Setelah Dicekoki Miras

 Polsek Pagelaran menangkap tersangka asusila terhadap pelajar SMP. Tersangka berinisial ARR (22), warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Asusila Setelah Dicekoki Miras
TRIBUN LAMPUNG
Polsek Pagelaran menangkap pelaku asusila. 

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dicekoki Miras, Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Asusila 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas