Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Pernah Dipecat Meski Bersalah, Ini Penjelasan Polri

Eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tidak pernah dipecat dari institusi Polri seusai divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tidak pernah dipecat dari institusi Polri seusai divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada berbicara tentang eks napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang  diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Diketahui, status keanggotaan AKBP Brotoseno mencuat setelah surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).




Mereka mempertanyakan alasan Brotoseno kembali aktif jadi penyidik seusai mendekam di penjara.

Wahyu menjelaskan sejatinya tidak pernah ada pemecatan terhadap AKBP Brotoseno.

Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang kode etik dan profesi oleh Propam Polri.

"Yang bilang dipecat siapa? putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam. Yang berwenang menjelaskan di sana," kata Wahyu saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).

BERITA TERKAIT

Namun demikian, kata dia, pihaknya tak merinci perihal hasil putusan sidang AKBP Brotoseno.

Mantan Kapolda Aceh ini hanya menyatakan tidak pernah ada pemecatan terhadap Brotoseno.

"Dia sudah disidang tapi tidak ada pemecetan."

"Yang saya tahu itu dia tidak dipecat," jelas Wahyu.

Wahyu menerangkan tidak semua anggota yang pernah dihukum penjara bisa diproses pemecatan.

Menurutnya, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.

Wahyu mengklaim pihaknya tunduk terhadap Undang-Undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas