Eks Pilot Merpati Ngadu ke Parlemen, DPR Minta Pemerintah Bayar Kewajiban
Puluhan mantan Pilot Merpati datang mengadu ke Gedung Wakil Rakyat DPR RI, Senayan, Jakarta.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan mantan pilot Merpati datang mengadu ke Gedung Wakil Rakyat DPR RI, Senayan, Jakarta.
Mereka menuntut hak-hak dasar mereka yang tak kunjung dibayarkan oleh perusahaan plat merah itu.
Diketahui hingga kini, PT Merpati Nusantara Airlines sudah berhenti beroperasi sejak 2014, dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai total mencapai Rp 312 miliar.
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menerima surat permintaan RDPU kepada Komisi VI DPR dan mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak hak mereka khususnya pesangon segera dibayarkan.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Publik bertajuk 'Nasib Tragis Eks Pilot Merpati Yang Tak Kunjung Usai' di Media Centre MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).
"Kami di DPR berulang kali, menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan," kata Herman.
Herman meminta agar Kementerian BUMN tidak menghindar atas persoalan pilot eks Merpati yang sampai saat ini belum usai.
"Dosanya besar sekali, dzolim, mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR," kata Herman.
Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines
Sementara itu, perwakilan Mantan Pilot Merpati Muhammad Masikoer mengungkapkan, para mantan Pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka.
"Yang kita harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri juga dari potongan-potongan,” ujar Masikoer.
"Jadi kalau katakanlah, THR harus dibayarkan itu Pak, kita bahkan tidak mengharapkan itu, THR enggak dibayarin enggak apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan dari, mohon maaf saya di Merpati itu masuk tahun 74 sebagai siswa penerbang, saya pensiun tahun 2019, jadi periodenya itu sekitar 45 tahun saya ada di Merpati," imbuhnya.
Kenyataannya, setelah Perusahaan Pengelol Aset (PPA) juga tak memberi solusi, bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dibubarkannya Merpati, justru Mantan Pilot tak mendapatkan apa-apa.
Menuntut hak sudah dilakukan ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR, namun hingga kini belum ada titik terang atas hak hak mereka.
"Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih nggak enggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik," pungkasnya.