Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Bacakan Surat Tuntutan Wawan Ridwan Hari Ini
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mestinya sidang berlangsung Jumat (27/5/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang tuntutan bagi dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, pada hari ini, Senin (30/5/2022).
"Benar, hari ini (30/5) sesuai agenda persidangan, tim jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan terdakwa Wawan Ridwan dkk," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mestinya sidang berlangsung Jumat (27/5/2022).
Namun, persidangan ditunda dan bakal dilangsungkan hari ini.
Baca juga: Istri Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Mengaku Dapat Pinjaman Uang Dari Yulmanizar untuk Beli Rumah
Ali mengatakan, tim jaksa nantinya akan menguraikan seluruh fakta persidangan dalam surat tuntutan Wawan dan Alfred.
"Semua fakta persidangan tentu telah dianalisis tim jaksa dan seluruhnya akan diuraikan di dalam surat tuntutan dimaksud," katanya.
Wawan ialah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. Sementara Alfred adalah eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II.
Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekira Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar 606.250 dolar Singapura atau total sekira Rp12.935.897.609.
Wawan dan Alfred didakwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Khusus Wawan, jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.