Kuasa Hukum Berharap Adam Deni Bebas dari Kasus Ilegal Akses ke Ahmad Sahroni
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE ke Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari berharap bisa bebas.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE ke Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari berharap bisa bebas dari jeratan hukum.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto yang berharap kliennya bisa bebas dalam kasus ini.
"Kami dari kuasa hukum berharap (klien) bebas dalam putusan," kata Herwanto kepada Tribunnews.com, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Harap Tuntutan JPU Ringan, Jika Tinggi Suhu Akan Memanas
Saat ini, kedua terdakwa akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
Herwanto mengaku tidak mempunyai persiapan khusus dalam sidang tuntutan kali ini.
"Ya persiapannya menunggu kabar dari JPU berapa tuntutannya," ungkapnya.
Diketahui, keduanya tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Adam Deni Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa Besok Terkait Kasus Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Merasa Sakit Hati dengan Ahmad Sahroni
Kedua terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari mengaku sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).