Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Respos MUI Soal Konvoi Motor Boyong Poster Khilafah Islamiyah

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait aksi konvoi puluhan motor yang viral di media sosial sambil

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Begini Respos MUI Soal Konvoi Motor Boyong Poster Khilafah Islamiyah
Kolase Tribunnews.com: Twitter.com/DewiLie01 dan Instagram.com/info_jaktimbek
(KIRI) Aksi konvoi Kebangkitan Khilafah di Brebes dan (KANAN) Aksi konvoi Kebangkitan Khilafah di Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait aksi konvoi puluhan motor yang viral di media sosial sambil membawa poster Khilafah Islamiyah di Jakarta pada Minggu (29/5/2022) kemarin.

Niam mengatakan dirinya belum melihat dan mengetahui mengenai aksi tersebut.

Namun ketika ditanya lebih jauh dan dijelaskan secara umum peristiwanya, Niam menyoroti soal ketertiban konvoi tersebut di antaranya terkait helm pengendara dan surat-surat kelengkapan peserta konvoi tersebut.

"Ada surat-suratnya tidak? Kalau dia tidak bawa STNK bisa ditangkap itu. Karena berarti kan jalan di jalan raya kan syaratnya harus memenuhi aturan lalu lintas," kata Niam di kantor MUI Pusat Jakarta Pusat pada Selasa (31/5/2022).

Wartawan kemudian menegaskan pertanyaannya terkait dengan aksi yang mempromosikan khilafah tersebut terlebih esok adalah Hari Lahir Pancasila.

Ia pun menjelaskan bahwa yang pasti Pancasila tidak bertentangan dengan syariah Islam karena Pancasila sebagai titik temu yang disepakati sebagai dasar di dalam kenegaraan yang sudah disepakati oleh founding fathers bangsa Indonesia.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai konferensi pers di kantor MUI pada Selasa (31/5/2022).
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai konferensi pers di kantor MUI pada Selasa (31/5/2022). (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Setiap orang Islam, lanjut dia, terikat oleh kesepakatan yang sudah dibangun kecuali kesepakatan atau persyaratan atau perjanjian itu menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, kata dia, soal isu khilafah MUI melalui ijtima' ulama komisi fatwa memberikan penjelasan secara proporsional bahwa khilafah di dalam fikih Islam adalah sesuatu yang dikenal. 

Bukan berarti, kata dia, khilafah bertentangan dengan syariah.

Akan tetapi, lanjut dia, implementasinya bersifat dinamis. 

Baca juga: Fakta Video Aksi Konvoi Kebangkitan Khilafah, Terjadi di Jakarta dan Brebes, Densus 88 Turun Tangan

Negara Kesatuan dengan model Republik atau kerajaan, lanjut dia, tidak serta merta bertentangan dengan syariah. 

"Itu yang harus dipahami secara utuh. Maka kita juga mengingatkan proporsionalitas pemahaman mengenai khilafah itu. Di satu sisi kita juga tidak perlu antipati, tetapi di sisi yang lain kita tidak boleh memaksakan diri ketika kita sudah memiliki komitmen untuk menggunakan sistem pemerintahan republik dengan dasar Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, itu bagian dari ijtihad yang bersifat syar'i juga," kata dia.

Faktanya, kata dia, selama ini tidak ada yang bertentangan dan bertolak belakang dalam hidup berbangsa dan bernegara dengan Pancasila dan UUD bagi Umat Islam selama ini.

"Salat juga bisa, zakat juga difasilitasi melalui UU zakat, haji juga difasilitais bagi calon jemaah yang mau berangkat, puasa juga difasilitasi, mau kurban juga difasilitasi dan juga dijamin keamanan dan ketersediaan hewan kurbannya. Ini kurang apa lagi?" kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas