CBA Minta Temuan BPK di Kemenkes Segera Ditindaklanjuti
(BPK) menemukan kejanggalan dalam pengadaan alat rapid test antigen di Kementerian Kesehatan pada tahun anggaran 2021.
Penulis: Erik S
Editor: Johnson Simanjuntak
Lebih lanjut, merujuk laporan BPK, Netty menyebut pengadaan alat test Covid-19 oleh Kemenkes dilakukan secara kurang akurat.
Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah.
"Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu. Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit," kata Netty.
Tidak hanya itu, Netty mengungkapkan adanya pengadaan oleh satu perusahaan yang sama juga menimbulkan tanda tanya.
Oleh karena itu, Netty mendesak pemerintah betul-betul melakukan investigasi temuan BPK tersebut.
"Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian."
"Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja," tegas Netty.
Diketahui BPK menemukan sejumlah kejanggalan pada pengadaan alat rapid tes Covid-19 di Kemenkes.
Terdapat sembilan perusahaan mengempit proyek senilai Rp 1,46 triliun yang dinilai menyalahi kontrak.
Mulai dari kelebihan pembayaran, pemborosan, dan tidak sesui dengan syarat spesifikasi kedaluwarsa.
BPK Serahkan Dokumen ke DPR
Sementara itu Ketua BPK, Isma Yatun, menyerahkan secara langsung Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, dilansir laman BPK.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022) lalu.
Ketua BPK dalam sambutannya mengungkapkan IHPS II Tahun 2021 ini memuat ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.