Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketentuan Ibadah Kurban di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Berdasarkan Fatwa MUI

(MUI) menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketentuan Ibadah Kurban di Masa Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Berdasarkan Fatwa MUI
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai konferensi pers di kantor MUI pada Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Selasa (31/5/2022).

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan salah satu fungsi perhikmatan Majelis Ulama Indonesia adalah memberikan panduan keagamaan bagi masyarakat di dalam menjalankan aktivitas sosial keagamaan.

Di samping panduan bagi masyarakat, kata dia, MUI juga menegaskan perkhidmatannya untuk menjadi mitra pemerintah di dalam menjalankan tugas-tugas publik untuk mewujudkan kemaslahatan publik.

Ia menjelaskan pada 17 Mei 2022 Kementerian Pertanian Republik Indonesia menyampaikan permohonan fatwa terkait pemotongan hewan kurban dalam kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku. 

Diinformasikan kepada MUI, lanjut dia, bahwa ada Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan berkuku genap terutama sapi, domba, dan juga kambing.

Masalah tersebut, kata Niam, kemudian menjadi masalah serius ketika akan ada pelaksanaan ibadah kurban.

Ibadah kurban, lanjut dia, adalah ibadah yang berdimensi dogma yang pelaksanaannya mengikuti syarat dan rukun yang sudah ditentukan mulai dari jenis hewannya, kondisi hewannya yang harus sehat serta terbebas dari penyakit, terbebas dari kecacatan, waktu pelaksanaannya, dan juga teknis distribusinya.

Baca juga: Kementan Lakukan Pengawasan dan Mitigasi Terhadap Hewan Kurban

Berita Rekomendasi

Untuk itu, kata dia, Kementerian Pertanian mengajukan bahwa agar memperoleh panduan keagamaan di dalam pelaksanaan aktivitas ibadah kurban, di satu sisi tetap sejalan dengan prinsip syariah, di sisi yang lain mampu mewujudkan maslahat dan menghindari mafsadah.

Karena fatwa  tidak bisa keluar serta merta, lanjut dia, harus ada pemahaman untuk mengenai substansi yang ditanyakan maka sebagai tindak lanjut dari permintaan fatwa tersebut.

MUI, kata dia, kemudian mengundang ahli di bidang penyakit mulut dan kuku dari unsur Kementerian Pertanian sebagai pihak regulator dan juga yang bertanggung jawab secara teknis di dalam pengendalian penyakit mulut dan kuku, serta ahli di bidang hewan khususnya terkait dengan masalah kesehatan masyarakat atau veteriner.

"Jadi ada tiga ahli yang hadir untuk kepentingan pendalaman dengan Komisi Fatwa tanggal 27 Mei 2022," kata Niam di kantor MUI Pusat Jakarta Pusat pada Selasa (31/5/2022).

Dari pertemuan tersebut, kata diaz diperoleh informasi bahwa yang pertama terkait dengan ikhwal penyakit mulut dan kuku memiliki daya tular yang cepat menyerang hewan yang berkuku genap.

Penyakit tersebut, kata dia, disebabkan oleh virus dengan masa inkubasinya 1 sampai 14 hari dan penyakit tersebut bisa menular dengan kontak langsung, kontak tidak langsung, dan juga melalui airborn.

"Akan tetapi, ini yang penting juga, kewaspadaan penting tetapi kepanikan jangan," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas