Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum LBH Majelis Adat Dayak Nasional Tanggapi Permintaan Maaf Edy Mulyadi

"Pertama saya sekali lagi saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke teman-teman dan saudara-saudara saya di Kalimantan," kata Edy.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua Umum LBH Majelis Adat Dayak Nasional Tanggapi Permintaan Maaf Edy Mulyadi
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Jaelani Christo selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaelani Christo selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) tanggapi permintaan maaf Edy Mulyadi terkait ujaran yang sempat ia lontarkan ihwal jin buang anak.

Edy sempat melontarkan permintaan maaf saat sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selasa (10/5/2022) lalu.

"Pertama saya sekali lagi saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke teman-teman dan saudara-saudara saya di Kalimantan," kata Edy.

Merespon hal tersebut, Jaelani akui pihaknya pun sudah memaafkan terkait ujaran yang mengandung SARA dari eks caleg PKS itu.

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Eddy Mulyadi dalam Kasus Jin Buang Anak

Namun menurut Jaelani, untuk proses hukum tentu harus tetap terus berjalan.

"Proses maaf, kita maafkan oleh suku Dayak dan suku-suku di kalimantan. Proses hukum tetap jalan. Proses hukum tidak akan dihilangkan dengan permintaan maafnya Edy Mulyadi," tegasnya Jaelani saat hadiri sidang lanjutan Edy di PN Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Berita Rekomendasi

Bahkan Jaelani tetap ingin Edy mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Sidang Edy berlangsung di PN Jakarta, Selasa (31/5/2033). Agenda sidang kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi dari Edy pada Selasa (10/5/2022) lalu.

Baca juga: Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi Keberatan JPU Tak Akui Dirinya Sebagai Wartawan

Sekadar informasi, Edy ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi tersangkut kasus ujaran kebencian seusai pernyataanya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' viral di media sosial.

Pernyataannya itu pun menuai banyak kecaman dari masyarakat Kalimantan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas