Komisi II DPR Batal Rapat dengan Pemerintah Karena Anggota KPU Tidak Hadir
Hal itu merupakan komitmen bersama dengan memperhitungkan tahapan Pemilu sudah akan dimulai pada 14 Juni 2022.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan rapat kerja antara Komisi II DPR, Pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) yang diagendakan pada hari Senin kemarin kembali ditunda dikarenakan KPU batal hadir.
Dia menyebut awalnya Komisi II telah mengagendakan rapat itu pada awalnya pada 23 Mei tetapi karena permintaan Mendagri ada agenda kegiatan ke Gorontalo lalu diundur menjadi tanggal 30 Mei 2022.
"Kami Komisi II sudah siap-siap melakukan kegiatan RDP membahas tentang persiapan pelaksanaan pemilu. Ternyata ketika akan dilakukan RDP, KPU menyampaikan permohonan maaf tidak bisa menghadiri kegiatan ini," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: KPU dan Pemerintah Sepakat Durasi Kampanye 90 Hari pada Pemilu 2024, Ini Tanggapan Demokrat
Pemilihan pada Senin kemarin, dikatakan Guspardi, juga merupakan kesepakatan bersama anatara Komisi II, Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggara Pemilu.
Hal itu merupakan komitmen bersama dengan memperhitungkan tahapan Pemilu sudah akan dimulai pada 14 Juni 2022.
"Mengingat rapat konsinyering bukanlah untuk mengambil keputusan, maka berbagai keputusan dalam rapat konsinyering akan di putuskan dan ditetapkan dalam RDP dan Rapat kerja yang kembali batal ini," kata politisi PAN ini.
Guspardi menguraikan, sebelumnya dalam konsinyering Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada 13-15 Mei lalu telah memperoleh beberapa kesepahaman dan kesepakatan.
Kesepakatan itu di antaranya terkait masa kampanye, yang masih ada dua opsi pemerintah me yaitu 90 hari dan mayoritas fraksi di Komisi II meminta dipersingkat menjadi 75 hari dengan dua syarat yang harus terpenuhi, yaitu menyangkut mekanisme pengadaan logistik pemilu, dan teknis penyelesaian sengketa pemilu.
Kemudian juga menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai usulan dari KPU yaitu sebesar Rp76,6 triliun.
Oleh karena itu, usai rapat batal dengan KPU, Komisi II langsung mengadakan rapat internal untuk mengagendakan kembali RDP dan Raker bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu yang diplot pada pekan depan, yaitu Selasa (7/6/2022)
"Mudag-mudahan rapat Kerja pengambilan keputusan terkait pemilu 2024 dapat dihadiri oleh Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP secara lengkap," kata dia.
"Sehingga setelah adanya keputusan dan ketetapan mengenai berbagai tahapan, proses, anggaran dan PKPU diharapkan penyelenggara pemilu bisa 'gaspol' bekerja mempersiapkan segala sesuatu dalam menyongsong penyelenggaran pemilu 2024," tandas Guspardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.