Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rampungkan Penyidikan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto

Ardian akan segera diadili atas kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Rampungkan Penyidikan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 - November 2021, Mochammad Ardian Noervianto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Mochammad Ardian Noervianto ditahan terkait pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN).

Dengan begitu, Ardian akan segera diadili atas kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

"Hari ini telah dilaksanakan tahap II [penyerahan tersangka dan barang bukti] dengan tersangka MAN dari tim penyidik pada tim jaksa karena dari hasil penelitian hingga pemeriksaan berkas perkara oleh tim jaksa kemudian dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Ali menjelaskan, untuk penahanan tersangka Ardian masih dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Langkat Terbit Rencana ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Dia bakal ditahan selama 20 hari terhitung 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Juni 2022.

Tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Ardian Noervianto.

BERITA TERKAIT

Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Selain Ardian, KPK juga menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M. Syukur Akbar (LMSA) sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah, yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

Baca juga: KPK Periksa Lurah Rengas, Dalami Aliran Uang Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.

Selain menghubungi Laode M. Syukur, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya pada L. M. Rusdianto Emba yang juga telah mengenal baik Ardian.

Selanjutnya pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas