Pimpinan Komisi III DPR Kritik Keras Polri, Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Masih Berstatus Aktif
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa mengkritik keras keputusan Polri, mempertahankan anggotanya yang merupakan seorang eks napi korupsi
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengkritik keras keputusan Polri, mempertahankan anggotanya yang merupakan seorang eks napi korupsi yakni AKBP Raden Brotoseno, yang kini kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Desmond menilai, siapapun yang telah dianggap bersalah sesuai putusan pengadilan, tidak layak lagi menjabat di institusi Polri karena terkait etik.
"Seharusnya, siapapun akibat putusan pengadilan dianggap bersalah apalagi pidana maka itu tidak layak lagi ya, menjabat di posisi. Misalnya saya karena pidana, kan bukan anggota DPR lagi. Itu udah pasti melanggar kode etik," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
"Tapi kalau hari ini ada seorang polisi dihukum pidana, hari ini bersyarat, tapi masih diperlakukan jadi anggota polisi, pertsnyannya institusi ini, institusi apa? Maka ini yang harus kita kritisi. Berarti posisi institusi kepolisian, terlalu membela anggotanya," imbuhnya.
Desmond menyayangkan sikap Polri yang terlalu membela anggotanya yakni AKBP Brotoseno justru akan merusak citra Polri itu sendiri.
Baca juga: Kompolnas Kirim Surat Klarifikasi soal Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Kembali Bertugas di Polri
Oleh karena itu, Desmond akan mempertanyakan hal itu saat Komisi III DPR menggelar rapat dengan institusi Polri.
"Kalau hari ini ada institusi seperti itu, ya kita harus melihat bahwa institusi ini aneh aja. Itu lah yang nanti pada saat rapat dengan pihak kepolisian, akan saya tanyakan, parameternya apa," ujarnya.
"Nah kita menyayangkan insittusi kepolisian jadi rusak karena kebijakan-kebijakan yang tidak layak," lanjutnya.
Sebelumnya, Propam Polri membenarkan bahwa mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari anggota Polri. Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).