Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp1,2 Triliun, Perkara Dugaan Kasus Korupsi Waskita Naik ke Penyidikan

Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast (Tbk) pada

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rugikan Negara Rp1,2 Triliun, Perkara Dugaan Kasus Korupsi Waskita Naik ke Penyidikan
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (kri) dan Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Supardi menggelar konferensi pers soal kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast yang naik menjadi penyidikan, Selasa (31/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast (Tbk) pada periode 2016 hingga 2020. Kasus tersebut kini naik menjadi ke tahapan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (Tbk) menjadi penyidikan," kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Dalam kasus ini, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 terhitung sejak 17 Mei 2022.

Ketut menjelaskan terdapat lima kegiatan yang diduga menyimpang dan tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya, pembangunan proyek Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM).

Lalu, pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM), dan pengadaaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR).

Baca juga: KPK Ingatkan Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi IPDN

Kemudian, terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang. Kelima kegiatan itu dinilai merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Berita Rekomendasi

"Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 Triliun," ungkapnya.

Ia menuturkan pihaknya pun bakal menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami perkara itu. Salah satunya ialah kantor pusat PT Waskita Beton Precast (Tbk).

Ia juga menyatakan telah memeriksa 17 orang sebagai saksi. Namun ia belum merinci saksi yang telah diperiksa itu. 

"Dari penggeledahan itu tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa beberapa dokumen-dokumen," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas