Temuan BPK Soal Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen Kemenkes, Komisi IX Desak Lakukan Investigasi
Netty menyebut negara mengalami kerugian yang tidak sedikit dari pengadaan alat rapid tes Covid-19 Kemenkes tersebut.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendesak agar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kejanggalan pengadaan alat tes antigen Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2021 diinvestigasi.
Dikutip dari dpr.go.id, Netty menyebut negara mengalami kerugian yang tidak sedikit akibat pengadaan tersebut.
"Temuan BPK ini harus diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku."
"Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa," ungkap Netty, Senin (30/5/2022).
Netty mengungkapkan, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
Baca juga: Sosok AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat, Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim
Hal ini juga dinilai menabrak sejumlah aturan.
"Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara," ujar politisi dari Fraksi PKS itu.
Lebih lanjut, merujuk laporan BPK, Netty menyebut pengadaan alat test Covid-19 oleh Kemenkes dilakukan secara kurang akurat.
Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah.
"Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu. Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit," kata Netty.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja
Tidak hanya itu, Netty mengungkapkan adanya pengadaan oleh satu perusahaan yang sama juga menimbulkan tanda tanya.
Oleh karena itu, Netty mendesak pemerintah betul-betul melakukan investigasi temuan BPK tersebut.
"Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian."
"Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja," tegas Netty.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.