Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Akselerasi Ekonomi Digital, Pengamat Desak DPR Segera Tuntaskan UU PDP dan KKS

Ekonomi digital akan tumbuh eksponensial jika ruang siber Tanah Air benar-benar aman dan kejahatan siber bisa diatasi.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dorong Akselerasi Ekonomi Digital, Pengamat Desak DPR Segera Tuntaskan UU PDP dan KKS
Ist
Pengamat keamanan siber Pratama Persadha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menyampaikan, potensi ekonomi digital Indonesia akan menyentuh angka 135 miliar US dollar.

Hal ini tentu menggembirakan dan bisa membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan pesat. Pakar keamanan siber Pratama Persadha berpendapat, nilai ekonomi digital Indonesia bahkan bisa jauh lebih tinggi.

Namun hal tersebut mensyaratkan dukungan infrastruktur internet yang bagus dan dukungan keamanan siber.

“Setidaknya ada tiga UU utama yang mengatur ruang siber di Indonesia, yaitu UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (U UPDP) dan UU Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS). Dari ketiganya praktis UU ITE yang sudah ada dari 2008 dan mengalami revisi 2016. Seharusnya DPR dan pemerintah juga harus mengejar UU PDP dan UU KKS,” ujar chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) tersebut dalam keterangan pers tertulis, Selasa (1/6/2022).

Pratama menjelaskan, ekonomi digital akan tumbuh eksponensial jika ruang siber Tanah Air benar-benar aman, kejahatan siber bisa diatasi dan penyalahgunaan data pribadi mendapatkan hukuman setimpal dan layak.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Berpotensi Undang Ancaman Kejahatan Keamanan Siber

“Dengan situasi ruang siber yang aman dan kondusif, maka ini adalah jaminan terbaik untuk masyarakat dalam menjalankan kegiatan ekonomi digital, yang ujungnya akan terus menambah pemodal di dalam dan luar negeri untuk terus meningkatkan kegiatan ekonominya di Tanah Air," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, negara juga tak akan kecolongan dengan eksploitasi data dari berbagai raksasa teknologi,” tegasnya.

Baca juga: Kepala BSSN Ungkap 3 Lapisan Ancaman di Dunia Siber

Pratama menggarisbawahi, semua bisa diwujudkan salah satunya bila instrumen UU sudah lengkap dan kuat. Menurutnya UU PDP dan UU KKS harus mendapatkan prioritas negara.

“UU PDP ini sangat ditunggu sehingga aturan main penggunaan data di tanah air lebih jelas, sangat erat kaitannya dengan pengelolaan-penggunaan data oleh industri serta lembaga negara, demi perlindungan dan keamanan masyarakat," ujarnya.

"Penting juga agar standar keamanan data kita setara dengan negara lain yang lebih maju sehingga ada kesepakatan, misalnya tukar data yang bisa berujung banyak hal mulai dari sektor ekonomi sampai pertahanan keamanan,” jelas Pratama.

Baca juga: Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 400 Triliun, Risiko Keamanan Siber Jadi Sorotan 

Dia menambahkan, meski harus cepat dan segera dituntaskan UU PDP dan UU KKS tidak boleh masuk angin. Maksudnya adalah isi pasal-pasal kedua UU harus benar-benar kuat.

“UU PDP jangan masuk angin, jangan sampai tumpul karena itu Komisi PDP harus berdiri independen. UU KKS juga jangan masuk angin, jangan menabrak kewenangan lembaga negara lain, bisa kontraproduktif nantinya”, terangnya.

Revisi UU ITE

Menurutnya, UU ITE juga perlu direvisi. Surat edaran Kapolri terkait teknis pelaksanaan beberapa pasal UU ITE ini seharusnya menjadi alasan kuat agar UU ITE direvisi lebih komprehensif.

Pasal 27 misalnya sering dijadikan alat saling lapor perkara sepele seperti saling ejek, bahkan digunakan untuk saling lapor karena perbedaan politik. Situasi ini jelas memperlebar segregasi di masyarakat akibat perbedaan pilihan politik.

“Di Hari Kelahiran Pancasila ini besar harapan agar UU PDP dan UU KKS segera bisa lahir. Bisa membidangi berbagai kebijakan pertahanan keamanan siber di Tanah air, serta mengawal ekonomi digital Indonesia. Kalau wilayah siber kita tidak aman, lalu siapa yang mau berinvestasi, semua takut terjadi fraud karena tidak aman,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas