Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Gaji ke-13 Cair Juli 2022, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Pemerintah pastikan bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Gaji ke-13 Cair Juli 2022, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini.

Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Baca juga: Gaji 13 2022 Kapan Cair? Ini Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Maksimal Rp 24 Juta

Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."

Rekomendasi Untuk Anda

"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas