Kejagung Masih Pertimbangkan Relevansi Pemanggilan Mendag Sebagai Saksi Kasus Mafia Minyak Goreng
Kejagung masih akan mempertimbangkan relevansi pemanggilan Lutfi sebagai saksi dalam kasus mafia minyak goreng.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI masih belum memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya alias mafia minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Supardi menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan relevansi pemanggilan Lutfi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Nanti apakah relevan diperiksa, sesuai fakta yang relevan tadi," kata Supardi kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).
Sejauh ini, Supardi menyebutkan pihaknya sudah memeriksa lebih dari 40 orang sebagai saksi.
Mereka diperiksa untuk mendalami kasus mafia minyak goreng yang tengah disidik oleh Kejaksaan.
Baca juga: Lin Che Wei Tersangka Kasus Migor, Kejagung Diminta Usut Keterlibatan Korporasi dan Ownernya
"Kalau saksinya paling tidak, pastinya saya tidak hafal. Lebih dari 40 orang," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.