Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Adat Dayak Nasional Akan Bawa Edy Mulyadi Tempuh Hukum Adat Dayak

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) akan membawa Edy Mulyadi untuk menempuh hukum adat Dayak.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Majelis Adat Dayak Nasional Akan Bawa Edy Mulyadi Tempuh Hukum Adat Dayak
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Jaelani Christo selaku Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) akan membawa Edy Mulyadi untuk menempuh hukum adat Dayak.

Jaelani Christo selaku Ketua Umum LBH MADN mengatakan ia terus berkoordinasi dengan Presiden MADN Marthin Billa untuk menentukan di mana lokasi hukum adat akan berlangsung.

"Saya koordinasi dulu dengan presiden MADN, karena untuk hukum adat nanti bidang hukum adat yang akan lakukan. Apakah itu akan dilakukan di Jakarta atau di Kalimantan," jelas Jaelani saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022) malam.

Sedikit gambaran yang diberikan oleh Jaelani ihwal hukum adat adalah Edy harus mengikuti aturan adat yang berlaku dengan membayar tidak hanya nominal uang, tapi juga dengan benda-benda yang dianggap penting dalam prosesi hukum adat.

Baca juga: Pantau Sidang Kasus Jin Buang Anak, Ketum LBH MADN: Edy Mulyadi Dihukum Berat

"Nanti untuk hukum adat dia harus bayar pakai tempayan, babi, mandau, dan juga dengan sejumlah uang. Untuk benda-benda itu juga punya nilai harganya masing-masing," ujarnya.

Rencananya prosesi hukum adat ini akan dilakukan setalah Edy sudah dijatuhi vonis di pengadilan.

Berita Rekomendasi

Setelah melalui berbagai pertimbangan pihak MADN memang sengaja untuk menunda prosesi hukum adat dan membiarkan hukum di pengadilan terus berlanjut.

Jaelani menjelaskan karena pihaknya tidak ingin jika melalui prosesi hukum adat terlebih dahulu, lalu titik damai yang ditemui setelah menempuh hukum adat ini jadi alasan hakim untuk meringankan vonis Edy di pengadilan.

"Memang waktu itu hukum adat mau dikedepankan, tapi setelah melalui pertimbangan, nanti dulu. Kita selesaikan hukum ini dulu, kita jangan jalankan hukum adatnya. Supaya hukumnya di pengadilan bisa lebih berat nanti," tegas Jaelani.

Sebelumnya Edy sempat melontarkan permintaan maaf saat menjalankan sidang perdananya terkait kasus ujaran kebencian seusai pernyataanya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' viral, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selasa (10/5/2022) lalu.

"Pertama saya sekali lagi saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke teman-teman dan saudara-saudara saya di Kalimantan," kata Edy.

Merespon hal tersebut, Jaelani akui pihaknya pun sudah memaafkan terkait ujaran yang mengandung SARA dari eks caleg PKS itu. Namun menurut Jaelani, untuk proses hukum tentu harus tetap terus berjalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas