Megawati Minta Para Rektor Masukkan Pancasila ke Kurikulum
Megawati mengungkapkan para pelajar atau mahasiswa harus paham dengan Pancasila sebagai dasar negara mereka di tengah perkembangan zaman.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri meminta para rektor perguruan tinggi untuk menerapkan pendidikan Pancasila dalam kurikulum pembelajaran.
Megawati mengungkapkan para pelajar atau mahasiswa harus paham dengan Pancasila sebagai dasar negara mereka di tengah perkembangan zaman.
"Tapi kalau tidak dapat ditangkap niatnya dalam forum ini, ya sudah. Habis saya, mesti ngomong apalagi? Jangan sampai terseret arus dunia lho karena melupakan Pancasila hanya gara-gara itu dibuat Bung Karno, titik, tidak ada alasan lain, dan itu politik," ujar Megawati dalam Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB) yang disiarkan secara daring, Rabu (1/6/2022).
Dirinya mengatakan nilai berbangsa bernegara yang terkandung dalam Pancasila di masyarakat semakin menurun.
Baca juga: Bamsoet: MPR RI, BPIP dan Lemhanas akan Masifkan Sosialisasi Pancasila ke Masyarakat
Menurutnya, hal ini menjadi salah satu alasan mengapa dirinya pada 2016 meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan keputusan presiden untuk memperingati Hari Lahir Pancasila setiap 1 Juni.
Hal ini, kata Megawati, sesuai dengan tanggal pidato Presiden Soekarno berpidato di Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yakni 1 Juni 1945.
"Saya mengatakan kepada beliau, sekarang ini kelihatannya kok negara kita menuju mencapai kemerdekaan sudah 77 tahun, rela perjuangan dan semangat kita kok kelihatannya menurun, sepertinya kita tidak merasakan sebuah getaran yang mengikat kita sebagai warga bangsa," jelas Megawati.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016.