Polisi Sebut Banyak Pelanggar Aturan Ganjil-Genap di Puncak yang Mengaku Tidak Tahu
Meski begitu, Ketut menyebut pihaknya akan memeriksa kembali kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal hari ini.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meminta para pelanggar ganjil-genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat untuk putar balik.
Rata-rata, para pelanggar beralasan tidak tahu terkait dengan kebijakan ganjil-genap untuk mengantisipasi kemacetan saat hari libur peringatan Hari Kelahiran Pancasila, Rabu (1/6/2022).
"Ya alasannya yang pertama tidak tahu, kemudian ada juga bilangnya (rumahnya) deket di sini," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana kepada Tribunnews.com, Rabu (1/6/2022).
Meski begitu, Ketut menyebut pihaknya akan memeriksa kembali kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal hari ini.
"Namun kita selaku petugas pertama tentunya mengecek bener enggak, misalnya dia mengaku orang sini ya KTP-nya mana, apakah benar KTP Megamendung, Cisarua, tentunya kita kasih lewat, karena itu satu satunya jalan kemana lagi mereka," jelasnya.
Baca juga: Polisi Putar Balikkan Pelanggar Ganjil-Genap di Puncak
"Kalau misalkan ada yang urgent benar misal ada yang sakit atau keperluan apa apa kita cek betul-betul," sambungnya.
Di samping itu, Ketut juga menerangkan pihaknya memberlakukan sistem satu arah alias one way siang ini Mengingat arus balik wisatawan yang hendak menuju Jakarta.
"Pastikan atau ikuti aturan rambu-rambu lalu lintas jangan melambung atau mengambil jalan orang lain karena membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat mulai Selasa (31/5/2022) sore.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas jelang hari libur peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Rabu (1/6/2022) besok.
"Iya (diterapkan ganjil genap) karena besok libur kan, ganjil genap nanti mulai diberlakukan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dikcy Anggi Pranata saat dihubungi, Selasa (31/5/2022).
Informasi soal penerapam kebijakan ganjil genap di Jalur Puncak ini juga turut diunggah di akun Instagram @tmcpolresbogor.
Dalam foto yang diunggah, tertulis bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Nantinya, kebijakan ganjil-genap itu mulai berlaku pada Selasa (31/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB hingga Rabu (1/6/2022) pukul 24.00 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.