Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNPT Ungkap Densus 88 Tak Punya Perangkat Hukum untuk Tindak Pendukung Kebangkitan Khilafah

Densus 88 Antiteror Polri tidak punya perangkat hukum untuk bisa menindak pendukung kebangkitan khilafah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BNPT Ungkap Densus 88 Tak Punya Perangkat Hukum untuk Tindak Pendukung Kebangkitan Khilafah
Tangkap layar
Konvoi kendaraan di Brebes serukan ajaran Khilafah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid menyatakan Densus 88 Antiteror Polri tidak punya perangkat hukum untuk bisa menindak pendukung kebangkitan khilafah.

Hal tersebut untuk menanggapi aksi konvoi pemotor yang membawa atribut mendukung kebangkitan khilafah yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Menurutnya, belum ada regulasi yang mengatur pelarangan penyebaran ideologi khilafah.

"Terkait konvoi atribut khilafah di Cawang sebenarnya bukan karena kecolongan pihak kepolisian, aktivitas kelompok ini selalu dimonitor di berbagai daerah. Hanya saja, Polri memang tidak bisa bertindak karena belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi mereka," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Viral Konvoi Pemotor Bawa Poster Kebangkitan Khilafah, Begini Komentar Pimpinan Khilafatul Muslimin

Ia menuturkan aturan pelarangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan pancasila baru hanya berlaku pada ekstrem kiri. Yakni, larangan propaganda ideologi komunisme, marksisme, dan leninisme.

Hal itu diatur dalam TAP MPRS XV Tahun 1996 dan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang larangan propaganda ideologi komunisme, marksisme, dan leninisme.

"BNPT memandang perlunya perangkat regulasi yang melarang penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan ideologi bangsa Pancasila baik ekstrem kanan dan kiri serta ekstrem lainnya," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ahmad menuturkan landasan regulasi ini menjadi penting untuk menindak kelompok yang melakukan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan bangsa Indonesia.

"Regulasi ini penting di samping sebagai landasan dalam melakukan penindakan terhadap individu dan kelompok yang melakukan penyebaran ideologi, juga menjadi sangat penting sebagai dimensi pencegahan terhadap ideologi yang bisa mendorong lahirnya aksi teror," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas