Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elizabeth Susanti Juga Minta Maaf ke Megawati, Sekjen PDIP Kaget, Minta Partai Demokrat Klarifikasi

Terdakwa kasus UU ITE Elizabeth Susanti dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Elizabeth Susanti Juga Minta Maaf ke Megawati, Sekjen PDIP Kaget, Minta Partai Demokrat Klarifikasi
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus UU ITE Elizabeth Susanti didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan perkara dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022). Pada sidang tersebut hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan terhadap Elizabeth Susanti. Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa atas kasus menggunakan foto editan dirinya bersama Jenderal (Pur) Wiranto untuk menipu sejumlah pihak. Putusan ini, sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus UU ITE Elizabeth Susanti dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Elizabeth terbukti secara sah dan menyakinkan memanipuasi foto untuk melakukan tindak penipuan. Ia mengedit dan mengunggah foto dirinya di media sosial seolah-olah istri dari Jenderal (Purn) Wiranto.

Usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022), Elizabeth justru mengungkapkan hal lain. 

Ia menyampaikan permohonan maaf kepada eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Elizabeth mengaku bahwa dirinya lah yang turut 'menjebloskan' Anas ke dalam penjara. Dimana, Anas Urbaningrum adalah terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Secara khusus, Elizabeth juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perintah untuk turut menjebloskan Anas dari kelompok Cikeas.

Ia pun menyebut nama-nama elit Partai Demokrat dan eks Pemimpin KPK di era pemerintahan Presiden SBY.

Berita Rekomendasi

Tak sampai disitu, Elizabeth juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Budi Gunawan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto serta Mantan Ketua KPK Antasari Azar.

Pasalnya, ia mendapat perintah dari kelompok Cikeas untuk 'menggangu' para tokoh itu secara spiritual. Diketahui, Elizabeth memang berprofesi sebagai penasihat spiritual.

Merespons apa yang disampaikan Elizabeth Susanti tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku kaget.

Pasalnya, apa yang disampaikan Elizabeth Susanti itu turut menyebut sejumlah tokoh elit dan Ketua Umum PDIP Megawati Soeakrnoputri. Dimana, ada disebutkan desain itu yang dilakukan oleh Partai Demokrat.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Elizabeth Susanti Malah Minta Maaf Kepada Anas Urbaningrum

"Saya sungguh kaget terhadap apa yang disampaikan oleh Susanti, terutama terhadap kriminalisasi terhadap Antasari Azhar, Anas Urbaningrum dan berbagai serangan sistematis terhadap Pak Jokowi, Ibu Mega dan PDI Perjuangan sebagai desain dari Partai Demokrat sebagaimana dituduhkan," kata Hasto kepada Tribun Network, Kamis (2/6/2022).

Hasto pun meminta, agar apa yang disampaikan Elizabeth itu turut di klarifikasi oleh Partai Demokrat.

"Karena itulah hal tersebut sebaiknya segera diklatifikasi oleh PD," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas