Ferry Juliantono: Sudah Saatnya Isu Anti Islamophobia Persatukan Umat Islam
Selain itu dalam acara tersebut juga dibacakan deklarasi ormas-ormas Islam Se-Jawa Barat mendukung adanya Undang-Undang (UU) Anti Islamphobia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mubalig atau Dai Se-Jawa Barat menggelar acara silaturahmi di Masjid Al Latiif kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/6/2022).
Acara ini juga dirangkai dengan diskusi yang mengambil tema 'Tarik Ulur UU Anti Islamphobia Di Indonesia'.
Hadir sebagai nara sumber dalam acara ini antara lain Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Anwar Abbas, Forum Ulama Ummat Islam (FUUI) KH. Athian Ali, Koordinator Desk Anti Islamphobia PP Syarikat Islam Dr Ferry Juliantono dan sejumlah narasumber lainnya.
Diskusi membahas tentang Anti Islamophobia.
Selain itu dalam acara tersebut juga dibacakan deklarasi ormas-ormas Islam Se-Jawa Barat mendukung adanya Undang-Undang (UU) Anti Islamphobia.
Baca juga: MUI Pastikan Penangkapan Terhadap Teroris Bukan Bentuk Kriminalisasi Ulama atau Islamophobia
Ferry Juliantono mengatakan para tokoh dan Dai se-Jawa Barat mendukung langkah - langkah perjuangan tentang Anti Islamphobia karena isu antiIslamophobia justru akan mempersatukan umat Islam
"Sudah saatnya isu anti Islamophobia persatukan Ummat Islam. Silaturahim Dai hari ini memperkuat konsolidasi ummat dalam satu pemikiran dan perspektif yang sama dalam memandang persoalan ummat kontemporer," ujar Ferry yang juga Sekretaris Jenderal PP Syarikat Islam.
Menurut Ferry, naskah akademik RUU anti Islamophobia sedang dirampungkan dan examinasi publik tentang berbagai kasus yang menimpa ulama, tokoh Islam akan dijadikan studi pembanding pentingnya isu anti Islamphobia ini.
Oleh karena itu, kata dia, ulama, kyai, dai, advokat dan aktivis Islam dengan memohon ridho dan perlindungan Allah ta'ala menyatakan pernyataan sebagai berikut :
Pertama, kata Ferry, Islam pasti bukanlah teroris dan teroris bukan islam.
"Untuk itu kami berlepas diri tindakan dan pemikiran radikalisme, terorisme ISIS , JAD dan lainnya yang nyata dan jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya," katanya.
Kedua, NKRI merupakan warisan leluhur.
"Dua sisi yang tidak bisa dipisahkan karena tidak bisa hadapkan dan dibentur-benturkan," ujarnya.
Ketiga, element umat Islam yang terdiri dari para Ulama, kyai, Habib, Ustadz, Da'i, Kyai, Nyai lainnya adalah merupakan aset bangsa yang harus diberikan ruang memajukan bangsa dan negara serta perlindungan dari tindakan Islamofobia
Keempat, pihaknya mendorong kepada stak holder baik legislatif dan eksekutif serta seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam melahirkan UU dan Perda anti Islamofobia baik di pusat maupun daerah untuk menjaga keharmonisan dan keutuhan bangsa Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.