Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS Segera Cair di Bulan Juli 2022, Ini Besaran yang Didapat
Berikut ini besaran Gaji ke-13 dan pensiunan bagi PNS yang akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.
Jika terdapat kendala, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022.
Nantinya, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022! Berikut Daftar Penerima dan Besaran Gaji yang Didapat
Baca juga: Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Bisa Kena Sanksi
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: R p18.340.000
d. Anggota: Rp 18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: R p19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000