Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran yang akan Didapat

Berikut daftar penerima dan besaran Gaji ke-13 yang akan didapat pada pencairan bulan Juli 2022.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Inza Maliana
zoom-in Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Daftar Penerima dan Besaran yang akan Didapat
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Berikut daftar penerima dan besaran Gaji ke-13 yang akan didapat pada pencairan bulan Juli 2022. 

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.079.000

Rekomendasi Untuk Anda

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4. 138.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s .d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 7.769.000

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas