Kejaksaaan Agung Pastikan Jaksa Pinangki Telah Dipecat Seusai Terlibat Kasus Korupsi
Kejaksaaan Agung RI memastikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat seusai terlibat dalam kasus korupsi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaaan Agung RI memastikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat seusai terlibat dalam kasus korupsi.
Hal ini ditegaskan Korps Adhyaksa ketika nama Jaksa Pinangki kembali diseret seusai tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno dari institusi Polri.
Kasus AKBP Brotoseno disebut sama seperti yang terjadi dengan Jaksa Pinangki.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memastikan kabar tersebut tidak benar.
Jaksa Pinangki dipastikan telah dipecat dari Kejaksaan Agung RI.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai Jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (2/6/2022).
Ia menuturkan pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Dijelaskan Ketut, keputusan tersebut dikeluarkan terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2021.
"Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Pinangki Sirna Malasari," tegasnya.
Dipecat, Jaksa Pinangki Telah Dapat Tunjangan PNS Terakhir Sejak Agustus 2020
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah mendapatkan tunjangan terakhir dalam jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Agustus 2021 lalu.
Ia menyampaikan tunjangan itu telah diberikan ketika Pinangki resmi diberhentikan sementara usai menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra. Tunjangan itu menjadi terakhir yang didapat Pinangki sebagai PNS.
"Dalam keputusan Jaksa Agung nomor 164 tahun 2020 tersebut juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki dan selanjutnya juga memberikan hak kepada Pinangki untuk memberikan uang pemberhentian sementara terhadap Pinangki sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).
Di sisi lain, ia menuturkan barang-barang yang sempat digunakan oleh Pinangki telah ditarik kembali sebagai fasilitas negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.