Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Tanah SMKN 7 Tangsel Berstatus Sengketa Saat Proses Jual Beli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KPK Duga Tanah SMKN 7 Tangsel Berstatus Sengketa Saat Proses Jual Beli
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses jual beli tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

Dimana saat proses jual beli terjadi, tanah masih berstatus sengketa.

Materi pemeriksaan itu didalami penyidik KPK lewat saksi bernama Nur Meuthia Syavaranti selaku notaris.

Meuthia diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, pada Selasa (31/5/2022).

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).

Harusnya tim penyidik juga memeriksa seorang notaris lainnya, yaitu Siti Zamzam. Namun, dikatakan Ali, Siti tak menghadiri pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten, Ardius Prihantono; serta dua pihak swasta, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Namun, baru dua tersangka saja yang ditahan KPK, mereka yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

Baca juga: KPK Periksa Lurah Rengas, Dalami Aliran Uang Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Sedangkan Ardius Prihantono belum ditahan karena masih tersangkut kasus lain di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Ardius adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017.

Sekira Oktober 2017, Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari Farid dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten).

Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam Supingi, Agus Salim (Lurah Rengas), dan Oka Kurniawan (konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas