Napoleon Bonaparte Tuding Sandiwara Sakit M Kece Didukung Seseorang: Dia Pesandiwara
Terdakwa kasus kekerasan Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebut Youtubers M. Kece merupakan pemain watak dan pesandiwara.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kekerasan Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyebut Youtubers M. Kece merupakan pemain watak dan pesandiwara.
Hal ini diucapkan Napoleon saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) yang berakhir ditunda karena M. Kece sakit.
"Saudara-saudara kita sudah lihat bahwa hari ini ternyata tidak hadir, sama persis seperti yang dia lakukan pada persidangan di Ciamis, memang dia pemain watak dan pesandiwara dari awal sehingga terbukti di hukum di Ciamis," kata Napoleon kepada wartawan.
Napoleon menyebut saat persidangan pada Kamis (19/5/2022) lalu, M. Kece sudah terlihat tersudut sehingga beralasan kadar gula darah naik dan harus dihentikan persidangannya.
"Dia sudah keliatan tersudut dengan beberapa fakta-fakta persidangan sehingga saya tidak tahu, mudah-mudahab betul-betul sakit," ungkapnya.
Baca juga: M Kece Masih Sakit, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Kekerasan Irjen Napoleon hingga Pekan Depan
Lebih lanjut, Napoleon berharap perkara terhadap Kece soal penistaan agama terus diperhatikan agar tidak menimbulkan penista-penista agama lain yang bisa merusak persatuan dan kesatuan bangsa umat beragama.
"Ini bukan retorika, kenyataan sosial di masyarakat kita lihat komentar-komentar publik itu sudah menunjukkan suatu sikap saling mencurigai dan ada unsur kebencian dalam masyarakat antar umat beragama, kalau tdk percaya silakan liat konten-konten yang ada di media, itu sudah menujukkan hal itu," jelasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan kasus kekerasan M. Kece yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
Sidang dengan agenda pendengaran saksi korban yang dilaksanakan, Kamis (2/6/2022) ditunda karena M. Kece masih sakit.
"Bahwa nama Muhammad Kosman bin Suned pada hari Selasa 31 Mei 2022 telah diperiksa kesehatan badannya dan dinyatakan dalam keadaan tidak sehat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Baca juga: Klaim Punya Bukti Video Kebohongan M Kece, Napoleon Bonaparte: Tunggu Tanggal Mainnya, Biar Surprise
Jaksa menjelaskan dari surat keterangan kesehatan yang diterima, dijelaskan rekam medis saat Kece dirawat di antaranya nephrolitiasis atau batu ginjal (urologi) dan low back pain (LBP) alias penyakit saraf.
Sementara itu, Majelis hakim memutuskan sidang lanjutan kali ini harus ditunda hingga pekan depan, Kamis (9/6/2022).
"Dengan demikian persidangan hari ini dengan agenda sidang Mohammad Kosman atau Kace tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan dinyatakan sakit oleh dokter Lapas," ungkap Hakim Ketua, Djumyanto.
"Jadi kita kembali ketemu dalam persidangan Kamis tanggal 9 Juni dalam jam yang sama," sambungnya.
Dalam persidangan, Kamis (19/5/2022), Kece yang sedang duduk sebagai saksi juga mengeluh gula darah naik dan tidak bisa melanjutkan pemeriksaan di persidangan.
"Maaf saya tidak bisa menjawab itu karena kondisi saya sekarang gula darah naik," kata Kece setelah seorang kuasa hukum Napoleon mengajukan pertanyaan kepadanya.
"Alasan saudara apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Menjawab pertanyaan Djuyamto, Kece menyatakan kalau dirinya lemas dan mengantuk akibat gula darahnya naik.
"Sekarang gula darah saya naik, yang mulia. Jadi lemes ngantuk," beber Kece.
Mendengar, pernyataan alasan itu, kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan.
"Majelis yang mulia, kalau sakit, kami tidak bisa melanjutkan pemeriksaan," tambah Ahmad Yani selaku kuasa hukum Napoleon.
Atas hal itu, Djuyamto memutuskan untuk menunda persidangan karena memang menurut susunan majelis hakim kondisi tidak memungkinkan.
Dengan begitu, lanjutan atas pemeriksaan M. Kece sebagai saksi akan dilanjutkan pada Kamis (2/6/2022) dua pekan mendatang.
"Berhubung pekan depan libur tanggal merah, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu lagi tanggal 2 Juni 2022 dengan agenda yang sama. Sidang ditutup," ucap Djuyamto seraya menutup persidangan.
Untuk informasi, jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.