Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selidik Kasus Korupsi, KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming

(KPK) memanggil Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027, Mardani H. Maming pada hari ini, Kamis (2/6/2022)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selidik Kasus Korupsi, KPK Periksa Bendum PBNU Mardani Maming
HandOut/Ist
Mardani H Maming, Ketua Umum Apkasi. 

"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?" tanya Hakim Ahmad Gawi kepada Christian.

"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," Christian menjawab.

Christian sendiri menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021. 

Christian menyatakan mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan WhatsApp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. 

Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.

"Ada berapa kali perintah itu?" tanya Hakim Ahmad Gawi lagi.

"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," jawab Christian.

Berita Rekomendasi

Ahmad Gawi lantas meminta Christian mau menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.

"Berapa totalnya?"  tanya Ahmad Gawi.

"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp89 miliar yang mulia," ucap Christian.

"Jadi total Rp89 miliar untuk TSP dan PAR? [Sejak tahun] 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," ucap Christian.

"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?" tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," kata Christian.

Diketahui, dugaan suap terjadi lantaran penerbitan IUP kepada PT PCN semasa Mardani menjadi sebagai Bupati Tanah Bumbu tahun 2011. 

Saat itu, Mardani menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas