Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkuak, Inilah Alasan Pelaku Bunuh Seorang Pria dan Membuangnya di Danau Legok Tangerang

Kepada penyidik, pelaku menghabisi nyawa Suherlan lantaran sakit hati karena kakaknya ditawar oleh korban Rp300 untuk disetubuhi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terkuak, Inilah Alasan Pelaku Bunuh Seorang Pria dan Membuangnya di Danau Legok Tangerang
Tribunnews.com/Fandi
Tersangka pembunuhan terhadap Suherlan, SY dan MYM yang jasadnya dibuang ke Danau Legok ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam Kasus, Kamis (2/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan terbungkus dalam karung di Legok, Kabupaten Tangerang diungkap Polda Metro Jaya.

Kepada penyidik, pelaku menghabisi nyawa Suherlan lantaran sakit hati karena kakaknya ditawar oleh korban Rp300 untuk disetubuhi.

Umpatan itu muncul saat korban Suherlan (59) dan dua pelaku SY (35) serta MYM (18) menonton film porno bersama.

"Sebelum kejadian, pelaku bersama korban berkumpul di rumah korban pada 29 Mei 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Kemudian mereka ngopi bersama juga menonton video porno yang berasal dari HP pelaku SY," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Sekujur Tubuh Penuh Luka, Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dekat Gerbang Tol Karang Tengah

Zulpan menuturkan, perkataan itu dilontarkan korban saat ketiganya menonton film porno.

Akibat umpatan itu, SY naik pitam dan mengambil kapk lalu mengayunkannya ke kepala Suherlan.

Berita Rekomendasi

"Korban berbicara kepada pelaku dengan mengeluarkan kalimat yang membuat pelaku tersinggung. Kalimat ini bisa disampaikan, korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan ke kakak korban mau enggak 300 ribu dipakai pelaku. Korban sempat berteriak minta ampun karena hanya bercanda namun pembunuhan tetap dilakukan," jelas Zulpan.

Setelah membunuh, SY dibantu rekannya MYM.

MYM berperan membantu membuang jenazah Suherlan dan membawa kabur mobil korban.

Untuk membuang jasad korban, SY dan MYM mencuri mobil Suherlan untuk dibawa ke sebuah danau di Legok, Kabupaten Tangerang pada Selasa (31/5/2022) dini hari.

Atas perbuatanya, kekinian tersangka SY dan MYM telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 360 Juncto Pasal 338 Ayat 3 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Diketahui, warga di kawasan Desa Legok, Tangerang dihebohkan dengan penemuan mayat pria, Rabu (1/6/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas