Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Korporasi Summarecon Agung dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan korporasi, dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam perkara dugaan suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bakal Dalami Keterlibatan Korporasi Summarecon Agung dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti OTT mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan korporasi, dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dalam perkara dugaan suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Diketahui, KPK menangkap tangan dan menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Alex menyebut KPK bakal mendalami apakah uang suap yang diberikan Oon kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diambil dari kas perusahaan atau diketahui oleh dewan direksi PT Summarecon Agung.

"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan tersebut dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Alex menyatakan apabila PT Summarecon Agung menyetujui pemberian imbalan dalam pengurusan perizinan, maka korporasi bisa saja terlibat.

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Hanya Tertunduk Saat Hendak Ditahan KPK

Namun, hal ini masih akan didalami lembaga antirasuah.

Berita Rekomendasi

"Kalau sudah menjadi kebijakan korporasi misalnya korporasi menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan atau sesuatu dalam pengurusan perizinan ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA (Summarecon Agung) tadi," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan petinggi PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Baca juga: KPK: Haryadi Suyuti Cs Disuap 27 Ribu Dolar AS Agar Terbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton

Oon Nusihono selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas