Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Ummat Usul Pemilu 2024 Pakai Sistem E-Voting Blockchain, Mardani: Kurang Kuat Dasar Hukumnya

Jika ingin menerapkan mekanisme e-voting juga harus dilakukan kajian yang bertahap dalam penghitungan suara nantinya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Partai Ummat Usul Pemilu 2024 Pakai Sistem E-Voting Blockchain, Mardani: Kurang Kuat Dasar Hukumnya
Ist
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera turut menyoroti usulan dari Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, yang memberikan terobosan agar mekanisme pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem e-Voting Blockchain.

Terkait hal tersebut, Mardani menyatakan kalau usulan dari Partai Ummat itu merupakan ide yang bagus.

Hanya saja belum ada landasan atau dasar hukum yang kuat untuk menerapkan mekanisme e-voting tersebut.

"Idenya bagus. Tapi tanpa revisi UU Pemilu kurang kuat dasar hukumnya," kata Ketua DPP PKS tersebut saat dimintai tanggapannya, Jumat (3/6/2022).

Tak hanya mengenai dasar hukum, jika ingin menerapkan mekanisme e-voting itu juga kata Mardani harus dilakukan kajian yang bertahap dalam penghitungan suara nantinya.

Bahkan, prosesnya itu juga harus menggunakan mekanisme elektronik melalui e-rekap.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya sistem tersebut dinilai belum tepat digunakan jika beberapa item nya tidak sedia.

"Plus ada kajian untuk bertahap dengan e-rekap," ujar Mardani.

Sebelumnya, Partai Ummat melalui tim kajiannya menyatakan kalau, mekanisme pemilu dengan melakukan e-Voting berbasis blockchain dapat menghemat keuangan negara sampai 90 triliun rupiah.

Baca juga: Komisi II DPR Sebut Aturan Final Durasi Kampanye Pemilu 2024 Diputuskan Pekan Depan

Tak hanya itu, dalam temuannya, Partai Ummat menyebut dengan menerapkan sistem tersebut diyakini juga mampu mengurangi kecurangan dan pelanggaran serta menghindari jatuhnya korban petugas pemilu seperti terjadi pada pemilu sebelumnya.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi yang sekaligus memimpin tim kajian e-Voting mengatakan, dari Rp 110 triliun anggaran Pemilu 2024, sebanyak Rp 76,6 triliun rupiah dialokasikan untuk KPU.

Sebesar 54,9 persen atau 42,08 triliun rupiah di antaranya akan digunakan untuk membayar honor badan ad hoc.

Di mana pada Pemilu 2019, pihaknya mencatat badan ad hoc terdiri dari 7.201 PPK, 83.404 PPS, 809.500 KPPS, 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan 783 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas