Polri Klaim Irjen Remigius Tak Mewakili Institusi, Daftar Pribadi Sebagai Calon Anggota Komnas HAM
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pendaftaran Remigius hanya mewakili pribadi sehingga tak mewakili institusi Polri
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengklaim bahwa Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto tak mewakili Polri saat mendaftar sebagai calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pendaftaran Remigius hanya mewakili pribadi sehingga tak mewakili institusi Polri.
"Tidak (mewakili Polri), beliau mendaftar secara personal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Komisioner Soroti Perwira Polri Lolos Seleksi Calon Anggota Komnas HAM
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Perjalanan Tragedi Paniai Bisa Naik ke Persidangan, Sempat Ditolak Jampidsus
Dedi menyampaikan Remigius juga dipastikan mengikuti persyaratan administrasi sesuai yang ditentukan oleh panitia seleksi.
Sebaliknya, kata Dedi, Remigius juga sudah akan memasuki masa pensiun terhitung pada 2022.
"Kebetulan yang bersangkutan akan memasuki masa purna tahun ini. Kalau sudah purna, berarti sudah tidak terikat regulasi internal," pungkas Dedi.
Sekadar informasi, Irjen Remigius Sigit masuk dalam 96 nama yang lolos seleksi administrasi dan 50 nama yang lolos tes tertulis objektif-penulisan makalah.
Namun masuknya Irjen Remigius Sigit menuai sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
LBH Jakarta mendesak agar Irjen Remigius Sigit didesak untuk dicoret dari daftar.
Baca juga: Ibu Kandung Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Berumur 19 Tahun, Lakukan Persalinan di Kamar Mandi Rusun
Baca juga: Mayat Pria di Pinggir Tol Tangerang-Merak yang Penuh Luka Bacok dan Sayatan Ternyata Pelajar SMK
Pengurus LBH Jakarta, Teo Reffelsen beralasan Irjen Remegius Sigid masih tercatat sebagai anggota Polri aktif.
"Seharusnya kalau yang bersangkutan mau mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komnas HAM, ia harus mundur dulu dari anggota polisi," ujar Teo Reffelsen, kepada Kompas.com pada Kamis (2/6/2022).
Remigius menjadi satu-satunya calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 dari latar belakang Korps Bhayangkara.
Pendapat tersebut didasarkan pada aturan profesionalisme Polri sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, di mana Pasal 28 ayat (3) berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Di samping itu, berdasarkan data Komnas HAM, polisi merupakan aparat negara dengan catatan pelanggaran HAM tertinggi sejak 2020 dengan 480 kasus.
Teo tak menampik jika masuknya Remigius berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap Komnas HAM.
Baca juga: Waspada Marak Oknum Mata Elang Rampas Motor di Jalanan, Warga Cengkareng dan Bekasi Jadi Korbannya
Sementara itu, lanjutnya, dalam Paris Principles yang diadopsi dari General Assembly Resolution 48/134 tanggal 20 Desember 1993, komposisi anggota Komnas HAM perlu dijamin kemandiriannya.
"Cukup sudah anggota Polri masuk ke berbagai kementerian-lembaga dengan terakhir berkontribusi sangat besar dalam pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus dijaga dari kepentingan politik praktis dan hegemoni pemerintah," ungkap Teo.
"LBH Jakarta menuntut Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM mencoret nama Remigius Sigid Tri Hardjanto dari anggota yang lolos seleksi calon anggota Komnas HAM dan memastikan implementasi Prinsip Paris (Paris Principles) dalam seleksi calon anggota Komnas HAM," tutupnya.