Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran UM-PTKIN 2022 Ditutup Hari Ini, Segera Daftar di www.um-ptkin.ac.id

Berikut cara daftar UM-PTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri), pendaftaran ditutup hari ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Pendaftaran UM-PTKIN 2022 Ditutup Hari Ini, Segera Daftar di www.um-ptkin.ac.id
um-ptkin.ac.id
Laman um-ptkin.ac.id Tahun 2022. Berikut cara daftar UM-PTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri), pendaftaran ditutup hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar UM-PTKIN (Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri), pendaftaran ditutup hari ini.

Diketahui, pendaftaran UM-PTKIN telah dibuka sejak 25 Mei 2022.

Kemudian pendaftaran segera ditutup pada Sabtu (4/6/2022), hari ini.

UM-PTKIN adalah proses seleksi masuk UIN, IAIN, STAIN, dan PTN yang memiliki Izin Program Studi d ibawah Koordinasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di seluruh Indonesia.

Baca juga: Cara Daftar UMPTKIN Tahun 2022, Dilengkapi Syarat, Biaya, dan Cara Memilih Program Studi

Seleksi ini akan menggunakan ujian tertulis dan dilaksanakan secara bersama berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

Sementara biaya pendaftaran UM-PTKIN adalah sebesar Rp 200.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan Virtual Account.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun calon peserta yang ingin mendaftar UM-PTKIN dapat mengakses laman um-ptkin.ac.id.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran UM-PTKIN 2022, Berikut Ketentuan hingga Cara Daftarnya

Baca juga: Link Pendaftaran UM-PTKIN 2022: Jadwal, Ketentuan, Biaya, dan Cara Daftar

Ketentuan Umum UM-PTKIN:

1. Lulus dari Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS atau yang setara tahun 2020, 2021 dan 2022.

2. Lulusan tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki Ijazah.

Sedangkan lulusan tahun 2022 harus memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Surat Pengumuman Lulus dari Kepala Madrasah/ Sekolah/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS dan dilengkapi dengan pasfoto terbaru yang bersangkutan serta dibubuhi cap MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mu’adalah/PDF/PKPPS.

3. Membayar biaya UM-PTKIN melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.

4. Kelompok ujian UMPTKIN terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu :

- Tes Kemampuan Dasar: TKD (Tes Potensi Akademik, Bahasa, Keislaman, Al-Quran);

- Tes Kemampuan Bidang IPA;

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas