Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Arti Pelat Nomor Berkode RF, Berikut Daftar Pelat Nomor Khusus RF yang Ada di Indonesia

Masing-masing akhiran RF pada pelat nomor kendaraan bisa berbeda-beda, simak inilah arti pelat nomor kendaraan berkode RF.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Arti Pelat Nomor Berkode RF, Berikut Daftar Pelat Nomor Khusus RF yang Ada di Indonesia
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018). Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini arti pelat nomor kendaraan berkode RF.

Melansir indonesiabaik.id, masing-masing akhiran RF pada pelat nomor kendaraan bisa berbeda-beda, misalnya pada kode akhiran RFD menunjukkan instansi yang menggunakannya adalah TNI Angkatan Darat.

Kode RFU berarti kendaraan terkait TNI Angkatan Udara, RFL untuk TNI Angkatan Laut, sedangkan kepolisian menggunakan RFP.

Adapun penggunaan pelat nomor kendaraan khusus telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Baca juga: Pengemudi Mobil Pelat RFH yang Aniaya Putra Politisi PDIP di Gatot Subroto Jadi Tersangka

Baca juga: Aturan Peralihan ke Pelat Nomor Putih, Kendaraan Mana yang Dapat Duluan?

Kode RF pada pelat nomor khusus memiliki kepala angka 1 pada TNKB, dan terdiri dari 4 digit angka.

Berikut daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:

1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.

Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.

3. Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

4. Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

5. Adapun untuk kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Baca juga: Kendaraan yang Masa TNKB Segera Berakhir Bakal Diganti Pelat Putih 

Ketentuan Pelat RF di Jalan Raya

Polisi menyatakan pengguna mobil pelat nomor akhiran RF tetap bisa ditindak jika melakukan pelanggaran di jalan raya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas