Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berapa Besaran Bansos PKH yang akan Diterima KPM di Bulan Juni 2022? Akses cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PKH tahap II cair bulan Juni 2022, akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui besaran yang diterima masing-masing KPM!

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Inza Maliana
zoom-in Berapa Besaran Bansos PKH yang akan Diterima KPM di Bulan Juni 2022? Akses cekbansos.kemensos.go.id
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang - Bansos PKH tahap II cair bulan Juni 2022, akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui besarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II masih terus dicairkan pada tahun 2022.

Bansos PKH masuk dalam daftar bantuan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) yang anggarannya telah ditetapkan oleh pemerintah.

Mengutip dari kemenkeu.go.id, pemerintah telah menganggarkan dana bansos PKH senilai sebesar Rp14,24 triliun.

Bansos PKH pada tahun ini ditargetkan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cek status dan daftar penerima bansos PKH, melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Saat ini bansos PKH telah memasuki pencairan tahap II di bulan Juni 2022.

Keluarga Penerima Manfaat terbagi menjadi beberapa kategori, yang masing-masing akan mendapatkan bansos PKH.

Rekomendasi Untuk Anda

Lalu berapa besaran bansos yang akan diterima oleh masing-masing kategori KPM?

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH yang Cair Juni 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriteria Penerima

Baca juga: Cek BSU 2022 Senilai Rp 1 Juta, Kapan BLT Subsidi Upah untuk Pekerja Cair? Simak Penjelasan Berikut!

Kategori dan Besaran Bansos PKH yang Diterima Masing-masing KPM:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal 2 kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal 2 anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas