Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Bakal Cair Juli 2022
Pemerintah pastikan bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini.
Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Baca juga: Mulai 28 November 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Mereka Masih Bisa Mengikuti Tes CPNS
Baca juga: Apa itu Outsourcing? Menpan RB Hapus Tenaga Honorer, Sarankan PPK Rekrut Pegawai Outsourcing
Sementara, Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000