Harapan Oditur Militer Tinggi dan Penasehat Hukum Jelang Vonis Kolonel Priyanto Besok
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Priyanto, akan menjalani sidang putusan besok.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Priyanto, akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022) besok.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy.
"Selasa 7 juni 2022, putusan," kata Wirdel ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (6/6/2022).
Dalam sidang sebelumnya, Wirdel berharap hukum dapat ditegakkan dalam sidang vonis perkara Priyanto.
Ia mengatakan, apapun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tinggi Militer, masih ada upaya hukum selanjutnya yang bisa dilakukan baik dari pihak Oditurat Militer maupun dari terdakwa.
"Jadi saya tidak berharap apa-apa kecuali tegaknya hukum. Tegak hukum di lingkungan TNI, di lingkungan masyarakat, kepentingan terdakwa tersampaikan, dan tidak salah dalam penerapan hukum," kata Wirdel usai sidang duplik pada Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Sederet Pengakuan, Bantahan, dan Penyesalan Kolonel Priyanto yang Akan Hadapi Sidang Putusan Besok
Wirdel juga menegaskan Oditurat Militer tetap pada tuntutan yang telah dibacakan di persidangan sebelumnya yakni agar terdakwa dipidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
"Pada waktu replik kemarin kan saya sudah sampaikan bahwa saya tetap pada tuntutan yang sudah saya bacakan. Tuntutan seumur hidup dan dipecat dari dinas (militer)," kata Wirdel.
Sementara itu tim penasehat hukum Priyanto berharap Majelis Hakim Tinggi memutuskan perkara tersebut berdasarkan fakta hukum di persidangan.
Anggota tim penasehat hukum Priyanto, Lettu CHK Feri Arsandi, dalam duplik yang dibacakannya menegaskan bahwa nota pembelaan pihaknya tidak terpisahkan dengan duplik berikut segala argumentasi hukum khususnya tentang pembuktian unsur dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan yang menurut mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain itu, penasehat hukum Priyanto juga menegaskan bahwa replik dari oditur militer tinggi tidak menanggapi tentang tidak terbuktinya pembuktian unsur-unsur tindak pidana secara yuridis dan substantif.
Baca juga: Kolonel Priyanto Bakal Jalani Sidang Vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Besok
Pihak Priyanto juga menyatakan replik oditur militer tinggi dalam repliknya hanya membuktikan unsur berdasarkan literatur elektronik dan kesimpulan pribadi.
Pihak Priyanto menilai hal tersebut merupakan bentuk pengakuan oditur militer tinggi atas argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam nota pembelaan terdakwa.
"Dua hal penegasan tersebut kami sampaikan dengan harapan bahwa pengadilan yang mulia ini benar-benar menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan," kata Feri di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Majelis Hakim Militer Tinggi akan Bacakan Vonis Kolonel Priyanto Selasa 7 Juni 2022
Baca tanpa iklan