Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bakal Periksa Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Dalami Kasus Suap WTP Ade Yasin

termasuk dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bakal Periksa Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Dalami Kasus Suap WTP Ade Yasin
Dok. Pemprov Jabar
Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan (kiri), bersama Bupati Bogor, Ade Yasin (kanan), saat dilantik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat pada 30 Desember 2018. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji mengusut keterlibatan pihak lain dalam sengkarut kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021. 

Pun termasuk dugaan keterlibatan Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan delapan tersangka kasus tersebut. 

Kedelapan tersangka itu yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT). 

Mereka disangka atas dugaan pihak pemberi suap.

Sementara empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

"Apakah ada keterlibatan pihak lain? Nanti akan kita lihat dari saksi-saksi lain apakah ada cukup bukti pihak lain yang terlibat semua tergantung keterangan [saksi] dan alat bukti," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Senin (6/6/2022).

Baca juga: KPK Temukan Bukti Pengondisian Laporan Keuangan Pemkab Bogor oleh Pegawai BPK

Rekomendasi Untuk Anda

Iwan Setiawan juga berpeluang diperiksa tim penyidik KPK

Terlebih jika keterangannya relevan dan dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus ini.

"Intinya siapapun yang kita duga mengetahui terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan keterangan yang bersangkutan relevan dengan perkara yang disidik [akan diperiksa]," kata Alex, sapaan Alexander Marwata.

Namun, Alex belum dapat memastikan kapan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan

Menurut dia, pemanggilan dan pemeriksaan tersebut sepenuhnya ada ditangan tim penyidik.

"Proses penyidikan kan ada jaksa dan penyidik yang melakulan pengawasan nanti akan memberikan petunjuk. Jadi tanya jaksa dan penyidik. Jangan tanya saya," tutur Alex.

Dalam laman resmi Pemkab Bogor, Iwan Setiawan saat menjabat Wakil Bupati Bogor, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (unaudited) tahun anggaran 2021 kepada BPK RI perwakilan Jawa Barat, di Kantor BPK RI perwakilan Jawa Barat, Bandung, Jumat (25/3/2022). 

LKPD (unaudited) itu diserahkan Wabup Iwan kepada Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas