Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Proses Hukum Oknum yang Lepas Tembakan Saat Pesta Pernikahan di Manokwari Dilakukan Transparan

oknum TNI AD yang menjadi terduga pelaku penembakan saat resepsi pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Proses Hukum Oknum yang Lepas Tembakan Saat Pesta Pernikahan di Manokwari Dilakukan Transparan
Capture Chanel Youtube TNI AD
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (?Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan oknum TNI AD yang menjadi terduga pelaku penembakan saat resepsi pernikahan di Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Sabtu (4/6/2022) telah diamankan dan diproses hukum. 

Tatang mengatakan  Polisi Militer Kodam (Pomdam) Kasuari langsung bertindak cepat usai mendapat laporan tentang kejadian tersebut. 

Dalam waktu singkat, kata dia, terduga pelaku yaitu Sertu AFTJ, langsung diamankan di Pomdam Kasuari untuk diproses secara hukum.

"Pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. Tapi, hingga kini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku,” kata Tatang dalam keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD pada Senin (6/6/2022).

Ia mengatakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman selaku pembina kekuatan TNI AD akan bertanggungjawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan. 

Sedangkan untuk penyelesaian kasusnya, lanjut dia, akan dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua

“Mekanisme hukum di TNI AD akan dijalankan sesuai prosedur dan transparan, artinya tidak ditutup-tutupi. Kita ikuti arahan Bapak KSAD terkait penegakan hukum di militer,” kata Tatang.

Rekomendasi Untuk Anda

Tatang mengungkapkan bahwa AFTJ menjadi terduga pelaku penembakan yang melukai dua orang korban yaitu adik iparnya sendiri berinisial RIB, dan seorang anggota TNI AD berinisial Sertu B. 

Kejadian penembakan tersebut, kata Tatang, dipicu saling senggol saat hiburan dangdutan digelar usai resepsi.

Hal tersebut, lanjut dia, berkembang menjadi keributan yang terus memanas hingga terjadi penembakan.  

Ia mengatakan TNI AD akan terus memantau perkembangan kasus ini.

“Korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri. Sementara Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari,” jelas Tatang.

Diberitakan sebelumnya kasus penembakan itu terjadi di pesta pernikahan Sertu AFT yang digelar di Jalur 9 Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Sabtu (4/6/2022) pukul 23.45 WIT.

Sertu AFT diduga melepas tembakan untuk menenangkan situasi yang rusuh dalam acara pernikahannya itu.

Sertu AFT diduga mengeluarkan tembakan peringatan dari senjata api laras pendek jenis G2 Combat kaliber 9x19 mm dengan nomor senjata BG.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas