Apakah Membuat Konten Memakai Atribut Profesi Bisa Dipidanakan? Ini Penjelasan Pakar
Penjelasan pakar mengenai sanksi bagi pembuat konten yang memakai atribut profesi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Arus perkembangan teknologi semakin berkembang pesat.
Sayangnya tidak semua bisa berkontribusi dengan baik serta berimplikasi negatif pada sisi lain.
Seperti yang belakangan ini kerap terjadi, konten-konten viral di media sosial yang justru mendatangkan kritikan masyarakat.
Tak sedikit dari mereka justru membawa atribut profesi maupun agama.
UU ITE Sosial Media
Menurut UU No 11 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) konten informasi elektronik masih bisa dijadikan delik.
Dalam Pasal 27 UU ITE dikategorikan konten atau perbuatan yang dilarang.
Yakni konten melanggar kesusilaan, perjudian, memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pemerasan atau pengancaman, penipuan, dan provokasi SARA.
Advokat Peradi dan Pengajar Solo, Sigit Sudibyanto, mengatakan konten yang membawa atribut profesi bisa saja dilaporkan dan ditindak lanjuti.
Tentu tetap mempertimbangkan isi konten dari unggahannya tersebut.
Jika konten yang dibuat dirasa melanggar UU ITE khusunya pada pasal 27 maka bisa dilaporkan.
Kalau sifatnya hanya melanggar kode etik, maka dewan kehormatan masing-masing profesi yang bisa bertindak.
Baca juga: Viral Video Nakes Sengaja Uyel-uyel Bayi hingga Nangis demi Konten TikTok, Pihak RS Membenarkan
Baca juga: VIRAL Video Nakes Sengaja Uyel-uyel Pipi Bayi Sampai Nangis demi Konten, RSIA Santa Anna Klarifikasi
"Jika memang ada potensi pelanggaran tentunya negara harus bersikap. Dilihat dulu kontennya, kalau menyinggung hal hal yang dilarang UU ITE khusunya pasal 27 nanti bisa ditindak lanjuti,"
"Netizen yang merasa dirugikan juga bisa melaporkan kepada kepolisian,"