Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Adapun pembacaan vonis itu digelar dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/6/2022)

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in BREAKING NEWS: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022) 

Oditur Militer Tinggi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Priyanto bersalah dalam ketiga tindak pidana tersebut. 

Pertama, melakukan tindak pidana kesatu primer barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel dilansir Tribunnews.com.

Priyanto dinyatakan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama karena membuang Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, jawa Tengah pada 8 Desember 2021.

Hal tersebut dilakukan Priyanto dengan bantuan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan pemeriksaan, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.

Adapun, Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menajalni hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Gita Irawan/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas