Cara Daftar Nikah di KUA via Online, Simak Biaya dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Simak cara mendaftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara online, dalam artikel ini.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) secara online, dalam artikel ini.
Untuk melakukan pendaftaran, sekarang tak perlu datang ke kantor KUA terdekat.
Dilansir akun Instagram resmi Bimas Islam Kementerian Agama @bimasislam, mendaftarkan nikah bisa secara online.
Caranya yakni dengan mengakses laman simkah.kemenag.go.id.
Biaya yang dikeluarkan gratis, jika menikah di kantor KUA dan di jam kerja.
Sedangkan akan dikenakan biaya Rp 600 ribu jika menikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja.
Baca juga: Heboh Video Pernikahan Manusia dengan Domba di Gresik, Begini Klarifikasi Pemilik Konten
Lebih lengkapnya, berikut cara daftar nikah via online:
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih Tempat dimana akan dilaksanakan Akad Nikah
4. Pilih tanggal Akad Nikah, akan muncul tulisan "Jadwal Tersedia" jika di tempat dan waktu yang dipilih jadwalnya sedang kosong, lalu klik lanjut
5. Masukan data calon suami dan calon istri
6. Cheklist dokumen
7. Masukan Nomor HP