Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Ini 10 Hal Yang Memberatkan Kolonel Inf Priyanto
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
Kedelapan, perbuatan Priyanto dilakukan dengan sengaja dalam keadaan sadar.
Kesembilan, pembunuhan yang dilakukan Priyanto dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Kesepuluh, pembunuhan dilakukan oleh Priyanto ditujukan kepada korban Handi Saputra yang tidak berdaya dan tidak berdosa dan bukan musuh TNI.
"Dan seharusnya terdakwa dalam kecelakaan lalu lintas memberikan pertolongan dan membawa para korban ke rumah sakit terdekat bukan malah membunuhnya dan membuangnya ke sungai," kata dia.
Selain itu, Faridah juga menjelaskan dua hal yang meringankan Priyanto.
Pertama, Priyanto telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhkan hukuman disiplin.
"Kedua, terdakwa menyesal atas perbuatannya," kata Faridah.
Berita Rekomendasi