Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawa-Bali Level 1, Pemerintah Ungkap Alasan Masih Perpanjang PPKM

Kemendagri mengatakan, seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
zoom-in Jawa-Bali Level 1, Pemerintah Ungkap Alasan Masih Perpanjang PPKM
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1.

Sedangkan daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2.

“Tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4,” terang Safrizal.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Semua Wilayah Jawa Bali Masuk Level 1

Kedua Inmendagri tersebut mulai berlaku pada 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Safrizal mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya, situasi penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia kian membaik dalam dua pekan terakhir.

Berita Rekomendasi

Asesmen atau penilaian pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas.

Indikator ini disebut Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

Baca juga: PPKM Se-Indonesia Berlaku 7 Juni hingga 4 Juli 2022, 1 Daerah Masih Berstatus Level 2

“Saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” kata Safrizal.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional.

Termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jemaah haji yang menunaikan ibadahnya pada tahun ini.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Selama Sebulan, Mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022

“Khusus untuk pintu masuk jalur udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas