Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat Dkk Segera Sidangkan

Itong dititipkan di Rutan Klas 1 Surabaya, Hamdan di Rutan Kejati Jatim, dan Hendro di Rutan Polda Jatim.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat Dkk Segera Sidangkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa perkara dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya.

Ketiganya yaitu Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti nonaktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai penerima suap serta pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.

"Hari ini (7/6) Jaksa KPK Gina Saraswati telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Itong Isnaini Hidayat dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Suap Hakim Itong ke Beberapa Pihak

Ali mengatakan tahanan para terdakwa saat ini sudah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.

Itong dititipkan di Rutan Klas 1 Surabaya, Hamdan di Rutan Kejati Jatim, dan Hendro di Rutan Polda Jatim.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Ali menyebutkan Hendro selaku pemberi akan didakwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Itong dan Hamdan sebagai penerima didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK telah menetapkan Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.

Baca juga: Penyidik KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat

Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas